Kamis, 13 Oktober 2016

KEMENDIKBUD INGATKAN KEGIATAN PLS DAN EKSKUL (PAB) TANPA PERPELONCOAN

Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Hamid Muhammad mengingatkan pihak sekolah untuk melakukan jadwal Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) dan ekstrakurikuler siswa gres (pelantikan anggota baru) tanpa perploncoan.


"Kami tetap imbau semua dinas pendidikan, kepala sekolah untuk melakukan Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) seakan-akan dalam Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 perihal PLS Siswa Baru. Tidak dibenarkan lagi perploncoan atau tindakan kekerasan atau memasang aneka macam atribut," kata Hamid di Jakarta, Selasa.

Hamid mengingatkan pelaksanaan PLS dilakukan oleh guru dan tidak menyerahkannya kepada siswa.

Dalam Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 disebutkan pelaksanaan PLS dapat diserahkan kepada siswa senior atau kakak kelas apabila sekolah memiliki keterbatasan guru.

Namun dengan syarat hanya siswa senior yang memiliki nilai akademis tinggi berdasarkan nilai rapor, atau capaian prestasi akademik dan nonakademik.

Selain PLS, Hamid juga mengingatkan perihal jadwal ekstrakurikuler (ekskul) yang menurutnya berpotensi ada tindak kekerasan dan perploncoan.

Hamid menegaskan jadwal ekstrakurikuler hanya boleh dilakukan di dalam lingkungan sekolah.

Sekalipun jadwal tersebut dilaksanakan di luar lingkungan sekolah, harus dibawah pengawasan guru dan menerima izin dari orang tua.

"Kami warning jauh-jauh sebelumnya agar jangan hingga terjadi kekerasan seakan-akan tahun-tahun lalu," kata Hamid.


Dia juga meminta Dinas Pendidikan tempat dan seluruh kepala sekolah untuk memastikan tidak ada kekerasan sekecil apapun dalam jadwal ekstrakurikuler. (sumber: antara)






= Baca Juga =




Sumber https://roda-pendidikan.blogspot.com/
Sumber http://roda-pendidikan.blogspot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar