Salam Dapodik News.
Tunjangan Profesi Guru yaitu santunan yang diberikan kepada guru yang memiliki akta pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Penerima santunan profesi yaitu guru madrasah yang berstatus sebagai Guru Pegawai Negeri Sipil (GPNS) dan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) yang telah memiliki akta pendidik dan Nomor Registrasi Guru (NRG), memenuhi beban kerja, dan melakukan peran dan fungsinya secara profesional sesuai dengan peraturan perundangundangan.
Guru madrasah yang berhak menerima santunan profesi guru ditetapkan melalui keputusan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada satuan kerja Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan/atau Madrasah Negeri. Besaran santunan profesi bagi guru madrasah sebagai berikut:
- Guru PNS diberikan santunan sebesar gaji pokok per bulan.
- Guru Bukan PNS yang sudah disetarakan (inpassing) diberikan santunan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok per bulan diubahsuaikan dengan memperhatikan Pangkat, Golongan, Jabatan dan Kualifikasi Akademik yang berlaku bagi guru PNS sebagaimana tercantum dalam SK Inpassing, tidak memperhitungkan ketentuan masa kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Guru Bukan PNS yang belum disetarakan (non inpassing) diberikan santunan profesi sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber dana untuk pembayaran santunan profesi bagi guru PNS yang satuan manajemen pangkalnya di Madrasah Negeri, dibebankan kepada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Madrasah Negeri yang bersangkutan dan/atau Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Sumber dana untuk pembayaran santunan profesi selain sebagaimana dimaksud di atas, dibebankan kepada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan/atau Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
UNtuk lebih terang dan detailnya silahkan Download Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2016
Sumber https://roda-pendidikan.blogspot.com/ Sumber http://roda-pendidikan.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar