Menyongsong tahun pelajaran 2016/2017, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13/D/PP/2016 ihwal Pelaksanaan Awal Tahun Pelajaran 2016/2017. Surat Edaran itu berisi keharusan bagi sekolah untuk keharusan bagi sekolah untuk mikan yang mencakup pendidikan dasar dan menengah.
BACA JUGA : CONTOH PROGRAM KERJA MASA PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH (MPLS) BAGI SISWA BARU TAHUN PELAJARAN 2016/2017 (KLIK DISINI)
Adapun peraturan yang harus diterapkan di sekolah sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13/D/PP/2016 adalah
2) Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 ihwal Pengenalan Lingkungan Sekolah
3) Permendikbud lainnya ibarat Permendikbud Nomor 64 Tahun 2015 ihwal Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah,
4) Permendikbud Nomor 19 Tahun 2016 ihwal Program Indonesia Pintar,
5) Permendikbud Nomor 23 Tahun 2015 ihwal Penumbuhan Budi Pekerti.
Menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Anies Baswedan, penerbitan peraturan/kebijakan baru ini ditujukan untuk mendorong sekolah menjadi tempat berguru yang menyenangkan. “Kita berkeinginan biar pada tahun pelajaran 2016/2017, kita bisa menghadirkan suasana baru di sekolah-sekolah kita. Kita ingin sekali sekolah kita benar-benar menjadi tempat yang menyenangkan bagi anak-anak, bagi guru, bagi kepala sekolah dan siapa pun di tempat itu,” ujarnya dikala memberi pengarahan kepada penerima Sosialisasi Peraturan/Kebijakan Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah di Grand Hotel Sahid, Senin, 20 Juni 2016.
Berikut Link Download SE Dirjen Dikdasmen ihwal Pelaksanaan Awal Tahun Pelajaran 2016/2017 dan Permendikbud terkait.
Unduh SE Dirjen Dikdasmen No. 13/KLIK DISINI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar