Senin, 20 Februari 2017

LOWONGAN PEKERJAAN BESAR-BASARAN PT KRAKATAU STEEL UNTUK LULUSAN SMK/SMA/MA

Lowongan Kerja PT Krakatau Steel
Perusahan industri produsen baja terbesar di Indonesia yang berlokasi di Kota Cilegon, Banten, adalah PT Krakatau Steel (Persero) Tbk, sedang membuka lowongan kerja.

PT Krakatau Steel (Persero) Tbk., perusahaan baja terpadu yang berlokasi di kota Cilegon, Banten, menyampaikan kesempatan kepada insan terbaik untuk diangkat menjadi calon tenaga operator lapangan di Pabrik-Pabrik PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. Pendaftaran lowongan kerja dibuka hingga 31 Desember 2016.


Berikut ini Lowongan Pekerjaan Besar-Basaran Pt Krakatau Steel Untuk Lulusan SMK/SMA/MA

NO
SEKOLAH
JURUSAN
KEBU-TUHAN
JENIS KELAMIN
1.
SMK
Teknik Mesin
Teknik Listrik
Teknik Elektronika
Teknik Instrumentasi
Teknik Kimia
Teknik Pendinginan
Teknik Peleburan Logam
Analis Kimia
Pelayaran
Administrasi
75
24
6
3
16
2
14
11
2
1
L
L
L
L
L/P
L
L
L/P
L
L/P
2.
SMA/MA
IPA
124
L

Dengan Persyaratan Umum:
a. Usia Maksimal per 1 Desember 2016 yakni 22 tahun
b. Lulus Ujian Nasional dengan rata-rata nilai ijazah minimal 7,0 (Menginput Nilai berdasarkan Jumlah Nilai dan Rata-rata Nilai UN pada aplikasi lamaran)
c. Berkelakuan baik (SKCK diperlukan saat wawancara).
d. Sehat Jasmani dan Rohani (Tahapan tes kesehatan oleh Panitia Rekrutmen).
e. Kartu Pencari Kerja dari Disnaker (Kartu Kuning diperlukan saat wawancara).

Pendaftaran aplikasi lamaran online dibuka pada 17-31 Desember 2016 melalui website: http://ft-pcdc.untirta.ac.id

Pelamar diwajibkan mengisi form aplikasi secara online.

Bagi pelamar yang memenuhi persyaratan dan kriteria seleksi akan diumumkan melalui Website PCDC FT UNTIRTA untuk mengikuti Tes Kemampuan Umum pada tanggal 07-08 Januari 2017.
Keputusan Tim Rekrutmen yakni mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Peserta yang mengikuti proses rekrutmen ini tidak dipungut biaya.



= Baca Juga =




Sumber https://roda-pendidikan.blogspot.com/

Minggu, 19 Februari 2017

Inilah!!! Aspek Yang Dinilai Dalam Pemilihan Guru SD Berprestasi Tahun 2017

Salam Dapodik News
Pemilihan Guru Sekolah Dasar Berprestasi tingkat nasional diikuti oleh 34 orang Guru Sekolah Dasar Berprestasi peringkat 1 tingkat provinsi dari 34 provinsi di Indonesia  dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Peserta pemilihan Guru Sekolah Dasar Berprestasi tingkat kecamatan/UPTD adalah  Guru Sekolah Dasar Berprestasi pada tingkat satuan pendidikan di kecamatan.
  2. Peserta pemilihan Guru Sekolah Dasar Berprestasi tingkat kabupaten/kota adalah  peringkat I Guru Sekolah Dasar Berprestasi pada tingkat kecamatan/UPTD.
  3. Peserta pemilihan Guru Sekolah Dasar Berprestasi tingkat provinsi adalah peringkat I Guru Sekolah Dasar Berprestasi pada tingkat kabupaten/kota.
  4. Peserta pemilihan Guru Sekolah Dasar Berprestasi tingkat nasional adalah peringkat I Guru Sekolah Dasar Berprestasi pada tingkat provinsi.
Adapun aspek yang dinilai dalam pemilihan Guru Sekolah Dasar Berprestasi adalah kinerja guru yang mencakup: (1) Test tertulis dan Tes Kepribadian (2) Dokumen Portofolio, (3) Video Pembelajaran dan Penilaian Kinerja Guru, (4) Penelitian Tindakan Kelas, (5) Presentasi PTK dan wawancara. 
  1. Tes Tertulis dan Tes Kepribadian.
  2. Test tertulis meliputi test wawasan kependidikan dan test pemahaman terhadap  kompetensi guru yang diselenggarakan oleh panitia penyelenggara
  3. Di tingkat pusat, test kepribadian meliputi test psikologi yang diselenggarakan oleh Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik).
  4. Dokumen Portofolio.
  5. Penilaian terhadap dokumen portofolio merupakan serangkaian proses penilaian  terhadap semua dokumen yang dikirimkan peserta meliputi:
    • kualifikasi akademik,
    • pendidikan dan pelatihan, 
    • pengalaman mengajar, 
    • Rencana Pembelajaran 
    • penilaian kepala sekolah atau pengawas ihwal pelaksanaan pembelajaran, 
    • prestasi akademik dalam lomba dan karya,
    • sertifikat keahlian dan keterampilan, 
    • pembimbingan teman sejawat ,
    • pembimbingan siswa, 
    • karya pengembangan profesi (karya tulis, penelitian, reviwer buku, penulisan soal ujian, pembuatan media dan alat pembelajaran, pembuatan karya teknologi tepat guna, keikutsertaan dalam forum ilmiah, 
    • pengalaman menjadi pengurus organisasi dibidang pendidikan dan social (pengalaman organisasi, pengalaman mendapat tugas tambahan, penghargaan yang relevan). 
  6. Video Pembelajaran dan Penilaian Kinerja Guru Setiap calon Guru Sekolah Dasar Berprestasi nasional wajib menyampaikan:
    • video pelaksanaan pembelajaran dengan durasi satu jam pelajaran;
    • RPP dan silabus (materi pelajaran yang divideokan);  
    • Penilaian kinerja guru meliputi Laporan Hasil Penilaian Kinerja Guru dan/atau guru tugas komplemen lainnya yang relevan dengan fungsi sekolah tahun 2016 berdasarkan hasil observasi tugas utama guru pada satuan pendidikan dengan menggunakan ketentuan Permendiknas Nomor 35 tahun 2010, yang meliputi: 
      • Rekap Hasil Penilaian Kinerja Guru Kelas/Matapelajaran, yang ditandatangani oleh Guru yang Dinilai, Penilai, dan Kepala Sekolah. 
      • Format Hasil Nilai per kompetensi yang memuat skor per indikator dalam satu kompetensi, untuk semua kompetensi (misal untuk guru kelas/matapelajaran adalah 14 kompetensi atau untuk guru BK 17 kompetensi). 
      • Format Hasil Sebelum Pengamatan, Selama Pengamatan, dan Setelah Pengamatan. 
      • Dapat ditambah Format Hasil Pemantauan, dan Jurnal Hasil Pemantauan.
      • Dapat ditambah Format Verifikasi Hasil Penskoran indikator dan Penilaian setiap  kompetensi.
  7. Penelitian Tindakan Kelas beserta artikel. 
  8. Presentasi PTK dan wawancara.
Teknik Penilaian terhadap aspek yang dinilai dilakukan sebagai berikut:
  1. Tes tertulis dan Tes Kepribadian : Tes tertulis dilaksanakan dengan tes dalam bentuk soal pilihan ganda dan essai. Tes  kepribadian dilaksanakan dengan psikotes. 
  2. Dokumen Portofolio : Dokumen portofolio dinilai dengan berpedoman pada model penilaian sertifikasi guru yang disesuaikan. 
  3. Video Pembelajaran dan Penilaian Kinerja Guru : Video pembelajaran dinilai dengan teknik skoring terhadap aspek kesesuaian  pembelajaran dengan RPP dan silabus, tahapan-tahapan dalam pembelajaran yang inovatif. Penilaian kinerja guru selama 2 tahun dilakukan oleh kepala sekolah atau guru senior yang diberi tugas sebagai penilai kinerja guru. 
  4. Penelitian Tindakan Kelas. : Penilaian PTK menggunakan teknik skoring terhadap komponen-komponen  kejelasan judul, sistematika/teknik penulisan, kejelasan masalah, metodologi, ketajaman analisis dan pembahasan, daftar pustaka, serta penggunaan bahasa. 
  5. Presentasi PTK dan wawancara : Presentasi PTK dan wawancara dinilai dengan menggunakan format terlampir.

Sumber https://roda-pendidikan.blogspot.com/

Sabtu, 18 Februari 2017

INI GAMBAR DAN CIRI-CIRI UANG RUPIAH EMISI / EDISI TAHUN 2016

Presiden Republik Indonesia meresmikan pengeluaran dan pengedaran 11 (sebelas) penggalan uang Rupiah Tahun Emisi (TE) 2016, hari ini, 19 Desember 2016, di gedung Bank Indonesia, Jakarta. Peresmian sekaligus menandai bahwa sebelas penggalan uang tersebut mulai berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Kesebelas uang Rupiah TE 2016 terdiri dari 7 (tujuh) penggalan uang Rupiah kertas dan dan 4 (empat) penggalan uang Rupiah logam. Uang Rupiah kertas terdiri dari penggalan Rp100.000 TE 2016, Rp50.000 TE 2016, Rp20.000 TE 2016, Rp10.000 TE 2016, Rp5.000 TE 2016, Rp2.000 TE 2016 dan Rp1.000 TE 2016. Sementara itu, untuk uang Rupiah logam terdiri dari penggalan Rp1.000 TE 2016, Rp500 TE 2016, Rp200 TE 2016 dan Rp100 TE 2016.

Peresmian pada hari ini bertepatan pula dengan peringatan Hari Bela Negara. Sejalan dengan semangat bela negara, Uang Rupiah TE 2016 menampilkan dua belas gambar pendekar nasional sebagai gambar utama di adegan depan uang Rupiah. Pencantuman gambar pendekar tersebut merupakan bentuk penghargaan atas jasa yang telah diberikan bagi negara Indonesia. Selain itu, semangat kepahlawanan dan nilai-nilai patriotisme para pendekar nasional diharapkan dapat menjadi teladan, khususnya bagi generasi muda Indonesia.

Untuk lebih memperkenalkan keragaman seni, budaya, dan kekayaan alam Indonesia, uang Rupiah kertas menampilkan pula gambar tari nusantara dan pemandangan alam dari aneka macam daerah di Indonesia. Keragaman dan keunikan alam dan budaya yang ditampilkan dalam uang Rupiah diharapkan dapat semakin membangkitkan kecintaan terhadap tanah air Indonesia.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 wacana Mata Uang (UU Mata Uang), Rupiah ialah satu-satunya alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI. Rupiah merupakan salah satu simbol kedaulatan negara yang wajib dihormati dan dibanggakan oleh seluruh warga negara Indonesia. Dengan demikian, sudah menjadi kewajiban bagi seluruh masyarakat Indonesia untuk menggunakan uang Rupiah dalam setiap transaksi di wilayah NKRI termasuk di daerah terpencil dan daerah terluar Indonesia. Penghargaan warga negara Indonesia pada mata uangnya sendiri diharapkan semakin mendorong berdaulatnya Rupiah di negeri sendiri.

Pengeluaran dan pengedaran uang Rupiah TE 2016 pun merupakan salah satu pelaksanaan amanat UU Mata Uang. Sesuai undang-undang, persiapan pengeluaran uang Rupiah TE 2016 telah dilaksanakan oleh Bank Indonesia berkoordinasi dengan Pemerintah. Sebagai tindak lanjut dari koordinasi tersebut, Pemerintah telah mengeluarkan Keputusan Presiden No. 31 Tahun 2016 tanggal 5 September 2016 wacana Penetapan Gambar Pahlawan Nasional Sebagai Gambar Utama Pada Bagian Depan Uang Rupiah Kertas dan Rupiah Logam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Adapun Nama ke-12 Pahlawan Nasional yang masuk dalam uang rupiah baru adalah:

1. Pahlawan Nasional Dr. (HC) Ir. Soekarno dan Dr (HC) Drs. Mohammad Hatta sebagai gambar utama pada adegan depan Rupiah kertas NKRI dengan penggalan Rp 100 ribu.


UANG RP 100 RIBU EMISI / EDISI TAHUN 2016
CIRI UANG RP 100 RIBU EMISI / EDISI TAHUN 2016
Pecahan Rp 50 Ribu
2. Pahlawan Nasional Ir. H. Djuanda Kartawidjaja sebagai gambar pada adegan depan Rupiah kertas NKRI dengan penggalan Rp 50 ribu.


UANG RP 50 RIBU EMISI / EDISI TAHUN 2016
CIRI UANG RP 50 RIBU EMISI / EDISI TAHUN 2016


Pecahan 20 Ribu
3. Pahlawan Nasional Dr. G.S.S.J. Ratulangi sebagai gambar pada adegan depan Rupiah kertas NKRI dengan penggalan Rp 20 ribu


UANG RP 20 RIBU EMISI / EDISI TAHUN 2016
CIRI UANG RP 20 RIBU EMISI / EDISI TAHUN 2016


Pecahan 10 Ribu
4. Pahlawan Nasional Frans Kaisiepo sebagai gambar pada adegan depan Rupiah kertas NKRI dengan penggalan Rp 10 ribu


UANG RP 10 RIBU EMISI / EDISI TAHUN 2016
CIRI UANG RP 20 RIBU EMISI / EDISI TAHUN 2016


Uang Pecahan Rp. 5000
5. Pahlawan Nasional Dr. K.H. Idham Chalid sebagai gambar pada adegan depan Rupiah kertas NKRI dengan penggalan Rp 5.000.
UANG RUPIAH RP 5 RIBU EMISI / EDISI TAHUN 2016
CIRI UANG RUPIAH RP 5 RIBU EMISI / EDISI TAHUN 2016


Uang Rupiah Penacahan 2000
6. Pahlawan Nasional Mohammad Hoesni Thamrin sebagai gambar pada adegan depan Rupiah kertas NKRI dengan penggalan Rp 2.000.


UANG RUPIAH RP 2 RIBU EMISI / EDISI TAHUN 2016
CIRI-CIRI UANG RUPIAH RP 10 RIBU EMISI / EDISI TAHUN 2016


Uang Rupiah Pecahan Rp 1.000
7. Pahlawan Nasional Tjut Meutiah sebagai gambar pada adegan depan Rupiah kertas NKRI dengan penggalan Rp 1.000.
UANG RUPIAH RP 1 RIBU EMISI / EDISI TAHUN 2016
CIRI-CIRI UANG RUPIAH RP 1 RIBU EMISI / EDISI TAHUN 2016


Uang Rupiah dalam Bentuk Uang Logam
8. Pahlawan Nasional Mr. I Gusti Ketut Pudja sebagai gambar pada adegan depan Rupiah logam NKRI dengan penggalan Rp 1.000.














9. Pahlawan Nasional Letnan Jenderal TNI (Purn) Tahi Bonar Simatupang sebagai gambar pada adegan depan Rupiah logam NKRI dengan pecahan Rp 500.














10 Pahlawan Nasional Dr. Tjiptomangunkusumo sebagai gambar pada adegan depan Rupiah logam NKRI dengan penggalan Rp 200.














11. Pahlawan Nasional Prof.Dr.Ir. Herman Johanes sebagai gambar pada adegan depan Rupiah logam NKRI dengan pecahan Rp 100.














LINK DOWNLOAD GAMBAR DAN CIRI UANG RUPIAH EMISI / EDISI TAHUN 2016








= Baca Juga =



Sumber https://roda-pendidikan.blogspot.com/

Jumat, 17 Februari 2017

Persyaratan Peserta Pemilihan Guru Sekolah Dasar Berprestasi Tahun 2017

Salam Dapodik News
Guru Sekolah Dasar Berprestasi yaitu guru yang memiliki kinerja dan kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional yang mampu memenuhi Standar Nasional Pendidikan. 

Berikut ini yaitu Persyaratan akseptor pemilihan Guru Sekolah Dasar Berprestasi mulai dari tingkat satuan pendidikan sampai dengan tingkat nasional, terdiri dari persyaratan akademik, persyaratan administratif, dan persyaratan khusus.

Persyaratan Akademik: 
  1. Memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S1) atau diploma empat (DIV) sesuai dengan mata pelajaran di Sekolah Dasar.
  2. Memiliki sertifikat pendidik.
Persyaratan Administratif: 
  1. Guru Sekolah Dasar yang mengajar di sekolah negeri atau swasta serta tidak sedang mendapat tugas embel-embel sebagai kepala sekolah atau sedang dalam proses pengangkatan sebagai kepala sekolah atau sedang dalam transisi alih tugas ke unit kerja lainnya. 
  2. Aktif melaksanakan proses pembelajaran yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala sekolah. 
  3. Mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun sebagai guru secara terus-menerus sampai dikala diajukan sebagai calon peserta, yang dibuktikan dengan SK calon pegawai negeri sipil (CPNS) atau SK Pengangkatan dari yayasan/pengelola bagi guru bukan pegawai negeri sipil (PNS) dan belum pernah mengikuti pemilihan Guru Sekolah Dasar Berprestasi  tingkat nasional.
  4. Melaksanakan beban kerja guru sekurang-kurangnya 5 hari kerja perminggu  yang dibuktikan dengan fotokopi SK Kepala Sekolah.
  5. Tidak pernah dikenai hukuman selama 5 tahun terakhir yang dibuktikan dengan  surat keterangan dari kepala sekolah yang diketahui oleh kepala dinas pendidikan kabupaten/kota. 
  6. Melampirkan bukti prestasi yang dicapai dalam bentuk laporan tertulis yang disahkan oleh kepala sekolah dan dilampirkan rekomendasi dari dewan guru atau komite sekolah bahwa guru yang bersangkutan yaitu Guru Sekolah Dasar Berprestasi melebihi guru lain. 
  7. Melampirkan hasil penilaian kinerja guru selama 2 (dua) tahun terakhir yang ditandatangani oleh kepala sekolah (format terlampir dalam dokumen portofolio). 
  8. Melampirkan bukti partisipasi sebagai pengurus dalam kemasyarakatan berupa surat keterangan atau bukti fisik berupa rekomendasi dari penanggung jawab  organisasi kemasyarakatan yang disahkan oleh kepala sekolah selama 2 (dua) tahun terakhir. 
  9. Melampirkan portofolio (format terlampir), bagi:
    • Guru Sekolah Dasar yang meraih peringkat 1 tingkat sekolah akan  mengikuti pemilihan Guru Sekolah Dasar Berprestasi di tingkat kecamatan/UPTD; 
    • Guru Sekolah Dasar yang meraih peringkat 1 tingkat kecamatan/UPTD akan mengikuti pemilihan Guru Sekolah Dasar Berprestasi ditingkat kabupaten/kota 
    • Guru Sekolah Dasar Berprestasi yang meraih peringkat 1 di tingkat kabupaten/kota yang akan mengikuti pemilihan Guru Sekolah Dasar Berprestasi di tingkat provinsi; 
    • Guru Sekolah Dasar yang meraih peringkat 1 di tingkat provinsi yang akan mengikuti pemilihan Guru Sekolah Dasar Berprestasi di tingkat nasional; 
  10. Belum pernah meraih predikat Guru Sekolah Dasar Berprestasi peringkat 1, 2, dan 3 tingkat nasional atau meraih predikat Guru Sekolah Dasar Berprestasi Peringkat 1 tingkat provinsi tiga tahun terakhir. 
  11. Apabila terjadi penggantian finalis tingkat nasional harus disertai dengan SK dari Gubernur, untuk tingkat provinsi disertai SK bupati/walikota. 
Persyaratan Khusus 
Peserta pemilihan Guru Sekolah Dasar Berprestasi wajib:
  1. membuat potofolio sesuai contoh pada Lampiran 2 dan semua dokumen  portofolio yang sudah diterima oleh panitia pusat yaitu final, tidak dapat diganti atau ditambah. Portofolio yang diserahkan kepada panitia nasional hasil karya 4 (empat) tahun terakhir. 
  2. membuat dan menyerahkan karya tulis ilmiah (penelitian tindakan kelas/ PTK, karya inovatif) beserta artikelnya sesuai dengan format pada lampiran 3. Karya tulis ilmiah yang disusun akan dipresentasikan pada pemilihan Guru Sekolah Dasar Berprestasi mulai dari tingkat satuan pendidikan sampai dengan tingkat nasional. Karya ilmiah tersebut merupakan karya sendiri yang dibuktikan dengan pernyataan orisinalitas di atas kertas bermaterai Rp. 6.000.- dan diketahui oleh kepala sekolah (format lampiran 4). 
  3. memiliki kinerja dan kompetensi yang melampaui standar nasional dengan melampirkan hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG) dan/atau tugas embel-embel lainnya yang relevan dengan fungsi sekolah tahun 2017 sesuai dengan ketentuan dalam Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 ihwal Standar Kualifikasi dan Kompetensi Guru, Permenegpan-RB Nomor 16 Tahun 2009 ihwal Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, dan Permendiknas Nomor 35 tahun 2010 ihwal Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. 
  4. Laporan Hasil PKG dan/atau tugas embel-embel guru lainnya berdasarkan hasil observasi tugas utama guru pada satuan pendidikan dengan menggunakan ketentuan Permendiknas Nomor 35 tahun 2010 yang meliputi:
    • Rekap Hasil PK Guru Kelas/Matapelajaran, yang ditandatangani oleh Guru yang Dinilai, Penilai, dan Kepala Sekolah, 
    • Format Hasil Nilai per kompetensi yang memuat skor per indikator dalam satu kompetensi, untuk semua kompetensi (misal untuk guru kelas/matapelajaran yaitu 14 kompetensi atau untuk guru BK 17 kompetensi) 
    • Format Hasil Sebelum Pengamatan, Selama Pengamatan, dan Setelah Pengamatan. 
    • Dapat ditambah Format Hasil Pemantauan, dan Jurnal Hasil Pemantauan
    • Dapat ditambah Format Verifikasi Hasil Penskoran indikator dan Penilaian  setiap kompetensi.
Setiap calon Guru Sekolah Dasar Berprestasi tingkat nasional wajib  menyampaikan video pelaksanaan pembelajaran berupa:
  • Video pelaksanaan pembelajaran dengan durasi satu jam pelajaran.  Rambu-rambu pembuatan video mengacu kepada Lampiran 4 pedoman ini; 
  • RPP dan silabus untuk materi pelajaran yang direkam;
  • Penjelasan ihwal rekaman proses pembelajaran yang disajikan. 

Sumber https://roda-pendidikan.blogspot.com/

Kamis, 16 Februari 2017

TATA CARA DAN SYARAT PENGUSULAN PENILAIAN ANGKA KREDIT GURU GOLONGAN IV/B KE ATAS (TERBARU)

Sesuai surat edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nomor: 67506/A3.3/KP/2016 tertanggal 13 Desember 2016 wacana Pengusulan Angka Kredit Guru Golongan IVB ke atas dinyatakan bahwa  Usulan Penetapan Angka Kredit Guru golongan IV b ke atas terhitung mulai 1 Januari 2017 tidak lagi diusulkan melalui PO BOX Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, melainkan melalui LPMP yang ditunjuk menyerupai terlampir di bawah ini dengan Alamat Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan up Kepala LPMP yang ditunjuk selaku Sekretariat Tim Penilai Pusat, misalnya jikalau Anda orang Tangerang Banten maka alamat yang ditunjuk selaku  adalah Yth, Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan up Kepala LPMP Banten.


Adapun Persyaratan pengajuan Usulan Penetapan Angka Kredit Guru / Kepala Sekolah Golongan IVb ke atas ialah sebagai berikut:
1. DUPAK beserta bukti fisik pelaksanaan tugas guru
2. PAK terakhir
3. SK Pangkat Terakhir
4. SKP dan Penilaian Prestasi Kerja
5. Karpeg / Konversi NIP
6. Ijazah Pendidikan Terakhir yang belum dinilai
7. Laporan hasil penilaian akredit sebelumnya (yang sudah dinilai namun belum mencukupi) bila ada.

TATA CARA DAN SYARAT PENGUSULAN PENILAIAN ANGKA KREDIT GURU GOLONGAN IV/B KE ATAS

Surat Kemendikbud Nomor: 67506/A3.3/KP 2016 wacana Pengusulan Angka Kredit Guru Golongan IVB


Demikian info Tata Cara dan Syarat Pengusulan Penilaian Angka Kredit Guru Golongan IV/B Ke Atas, semoga bermanfaat.






= Baca Juga =




Sumber https://roda-pendidikan.blogspot.com/

Rabu, 15 Februari 2017

Instrumen Akreditasi SMA/MA Tahun 2017

Salam Dapodik News
Berdasarkan ketentuan Pasal 86 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 ihwal Standar Nasional Pendidikan, perlu dilakukan pengesahan pada setiap jenjang dan satuan pendidikan untuk menentukan kelayakan aktivitas dan/atau satuan pendidikan;

Kriteria dan perangkat pengesahan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA) diantaranya meliputi instrumen akreditasi, petunjuk teknis pengisian instrumen akreditasi, instrumen pengumpulan data dan info pendukung akreditasi, serta teknik penskoran dan pemeringkatan hasil akreditasi. Kriteria dan perangkat pengesahan sebagaimana dimaksud digunakan untuk penilaian kelayakan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA) yang diakreditasi.


Perangkat Akreditasi SMA/MA terdiri atas: (1) Instrumen Akreditasi, (2) Petunjuk Teknis (Juknis) Pengisian Instrumen Akreditasi, (3) Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung Akreditasi, dan (4) Pedoman Penskoran dan Pemeringkatan Hasil Akreditasi. Keempat dokumen ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Oleh sebab itu, sebelum memilih akhir pada butir-butir pernyataan instrumen sekolah/madrasah, Saudara harus mempelajari/memahami Juknis Pengisian Instrumen Akreditasi dan mengisi Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung Akreditasi.

Untuk lebih Jelas dan detailnya silahkan anda dowload Perangkat Akreditasi SMA/MA Tahun 2017 pada link yang terdapat pada gambar dibawah ini
Perangkat Akreditasi SMA/MA Tahun 2017


Sumber https://roda-pendidikan.blogspot.com/