Salam Dapodik News.
Berdasarkan ketentuan Pasal 86 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 ihwal Standar Nasional Pendidikan, perlu dilakukan pengesahan pada setiap jenjang dan satuan pendidikan untuk menentukan kelayakan aktivitas dan/atau satuan pendidikan;
Kriteria dan perangkat pengesahan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA) diantaranya meliputi instrumen akreditasi, petunjuk teknis pengisian instrumen akreditasi, instrumen pengumpulan data dan info pendukung akreditasi, serta teknik penskoran dan pemeringkatan hasil akreditasi. Kriteria dan perangkat pengesahan sebagaimana dimaksud digunakan untuk penilaian kelayakan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA) yang diakreditasi.
Perangkat Akreditasi SMA/MA terdiri atas: (1) Instrumen Akreditasi, (2) Petunjuk Teknis (Juknis) Pengisian Instrumen Akreditasi, (3) Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung Akreditasi, dan (4) Pedoman Penskoran dan Pemeringkatan Hasil Akreditasi. Keempat dokumen ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Oleh sebab itu, sebelum memilih akhir pada butir-butir pernyataan instrumen sekolah/madrasah, Saudara harus mempelajari/memahami Juknis Pengisian Instrumen Akreditasi dan mengisi Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung Akreditasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar