Selasa, 07 Februari 2017

Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2017

Salam Dapodik News
Program Indonesia Pintar merupakan bantuan sumbangan tunai pendidikan bagi anak usia sekolah dari keluarga penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau yang memenuhi kriteria sebagaimana ditetapkan sebelumnya.

Program Indonesia Pintar ditandai dengan bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) kepada anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu penerima Kartu Keluarga Sejahtera(KKS). Kartu tersebut sebagai identitas/penanda untuk mendapatkan manfaat Program Indonesia Pintar dan hal ini hanya akan diperoleh apabila anak tersebut mendaftar di sekolah/madrasah, pondok pesantren, Kelompok Belajar (Kejar Paket A/B/C), lembaga pelatihan atau kursus. 

Penerima KIP yaitu anak usia 6 - 21 tahun yang bersekolah maupun tidak bersekolah, yang berasal dari keluarga penerima KKS atau yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan. Selanjutnya anak–anak usia sekolah dari rumah tangga miskin dan rentan kemiskinan melaporkan KIP tersebut ke sekolah/madrasah untuk diusulkan sebagai penerima manfaat jadwal tersebut.

Kartu Indonesia Pintar (KIP) diberikan dengan tujuan untuk memperbaiki ketepatan sasaran penerima jadwal agar menjangkau belum dewasa usia sekolah yang berasal dari rumah tangga miskin dan rentan kemiskinan sesuai kuota dan pagu anggaran yang tersedia. 

Program Indonesia Pintar yaitu salah satu jadwal perlindungan sosial nasional (tercantum dalam RPJMN 2015-2019) yang bertujuan untuk:
  1. Meningkatkan angka partisipasi pendidikan dasar dan menengah.
  2. Meningkatkan angka keberlanjutan pendidikan yang ditandai dengan menurunnya angka  putus sekolah dan angka melanjutkan.
  3. Menurunnya kesenjangan partisipasi pendidikan antar kelompok masyarakat, terutama  antara penduduk kaya dan penduduk miskin, antara penduduk laki-laki dan penduduk perempuan, antara wilayah perkotaan dan perdesaan, dan antar daerah. 
  4. Meningkatkan kesiapan siswa pendidikan menengah untuk memasuki pasar kerja atau melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi.
Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2017
Siswa madrasah yang menjadi sasaran Program Indonesia Pintar dan memenuhi kriteria yang telah ditentukan akan diberikan dana sumbangan pendidkan dengan rincian sebagai berikut :
  1. Madrasah Ibtidaiyah : Rp. 225.000,-/semester, atau  Rp. 450.000,-/tahun 
  2. Madrasah Tsanawiyah : Rp. 375.000,-/semester, atau  Rp. 750.000,-/tahun 
  3. Madrasah Aliyah : Rp. 500.000,-/semester, atau  Rp. 1.000.000,-/tahun
Untuk berita lebih jelas dan detailnya silahkan anda download dan baca Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2017

Sumber https://roda-pendidikan.blogspot.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar