Senin, 31 Oktober 2016

Persyaratan PPDB Jenjang TK, SD, SMP SMA, SMK & Sederajat Berdasarkan PERMENDIKBUD No 17 Tahun 2017

Salam Dapodik News
Penerimaan Peserta Didik Baru, yang selanjutnya disingkat PPDB, ialah penerimaan peserta didik gres pada TK dan Sekolah. 

PPDB bertujuan untuk menjamin penerimaan peserta didik gres berjalan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan saluran layanan pendidikan.

PPDB dilaksanakan melalui mekanisme dalam jejaring (daring/online) maupun dengan mekanisme luar jejaring (luring/offline) dengan memperhatikan kalender pendidikan. 

Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah melakukan PPDB sebagaimana dimaksud ialah pada bulan Juni hingga dengan bulan Juli setiap tahun.  Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan gosip PPDB antara lain terkait persyaratan, seleksi, daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar, biaya, serta hasil penerimaan peserta didik gres melalui papan pengumuman sekolah maupun media lainnya. 

Persyaratan calon peserta didik gres pada TK adalah: 
  1. berusia 4 (empat) tahun hingga dengan 5 (lima) tahun  untuk kelompok A; 
  2. dan berusia 5 (lima) tahun hingga dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B.
Persyaratan calon peserta didik gres kelas 1 (satu) SD  atau bentuk lain yang sederajat:
  1. calon peserta didik gres yang berusia 7 (tujuh)  tahun wajib diterima sebagai peserta didik; dan calon peserta didik gres berusia paling rendah 6  (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
  2. Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam)  tahun sebagaimana dimaksud  diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan istimewa/bakat istimewa atau kesiapan berguru dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. 
  3. Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud  tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru Sekolah. 
  4. Ketentuan dilaksanakan sesuai dengan batas daya tampungnya berdasarkan ketentuan rombongan berguru dalam Peraturan Menteri. 
Persyaratan calon peserta didik gres kelas 7 (tujuh) SMP atau bentuk lain yang sederajat:
  1. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun; dan
  2. memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SD  atau bentuk lain yang sederajat;
Persyaratan calon peserta didik gres kelas 10  (sepuluh) SMA, SMK, atau bentuk lain yang sederajat: 
  1. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun;
  2. memiliki ijazah/STTB SMP atau bentuk lain yang  sederajat; dan
  3. memiliki SHUN SMP atau bentuk lain yang  sederajat.
SMK atau bentuk lain yang sederajat bidang  keahlian/program keahlian/kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan pelengkap persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik gres kelas 10 (sepuluh). 

Persyaratan calon peserta didik gres kelas 10 (sepuluh) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikecualikan bagi calon peserta didik yang berasal dari Sekolah di luar negeri.

Syarat usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 huruf a, dan Pasal 7 ayat (1) huruf a dibuktikan dengan sertifikat kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik. 

Persyaratan calon peserta didik gres baik warga negara Indonesia atau warga negara absurd untuk kelas 7 (tujuh) atau kelas 10 (sepuluh) yang berasal dari Sekolah di luar negeri selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7, wajib menerima surat keterangan dari Direktur Jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah



Sumber https://roda-pendidikan.blogspot.com/
Sumber http://roda-pendidikan.blogspot.com

Minggu, 30 Oktober 2016

KEMENKES: VAKSIN UNTUK PROGRAM IMUNISASI SECARA NASIONAL TERJAMIN KETERSEDIAAN DAN KEAMANANNYA

Kementerian Kesehatan mengecam adanya pemalsuan vaksin yang dapat mengancam kesehatan generasi penerus bangsa. “Kementerian Kesehatan sangat menentang dan tidak bisa memberi toleransi pemalsuan obat termasuk vaksin yang berbahaya pada kesehatan,” tutur Menteri Kesehatan RI, Prof. Dr. dr. Nila Farid Moeloek, Sp.M(K) dalam konferensi pers yang di Kantor Kementerian Kesehatan di Jakarta.




Pada kesempatan tersebut, Menkes menyatakan bahwa Kemenkes RI menjalankan acara imunisasi secara nasional. Ketersediaan vaksin untuk acara imunisasi tersebut terjamin ketersediaan dan keamanannya. Vaksin tersebut disediakan oleh pemerintah, diberikan kepada Provinsi dan didistribusikan kepada Kabupaten/Kota sampai ke Posyandu.




“Vaksin untuk acara imunisasi yang diselenggarakan oleh Pemerintah dapat dimanfaatkan oleh seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, baik fasilitas pemerintah maupun swasta,” ujar Menkes.



Lebih lanjut Menkes menyatakan bahwa dalam penyelenggaraan imunisasi, seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, diimbau agar: 1) Melakukan kontrol ketat dalam pengadaan vaksin dari produsen dan  pedagang besar farmasi (PBF) resmi; 2) Melakukan pengelolaan vaksin yang baik, mulai dari pengadaan, pencatatan, penyimpanan, dan penggunaan sesuai dengan standar dan persyaratan yang berlaku sehingga dapat dilakukan penelusuran balik (mampu telusur); 3) Laporkan kepada Badan POM di Halo BPOM 1500-533, jikalau ditemukan adanya dugaan penyimpangan.



“Kepada masyarakat, silahkan tetap melakukan imunisasi di fasilitas pelayanan kesehatan sebagai upaya memperlihatkan kekebalan bagi buah hati terhadap penyakit,” tambah Menkes.



Di samping itu, terkait pengungkapan kasus vaksin palsu bayi di tiga Provinsi (DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat), Kemenkes RI mendukung penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam produksi dan distribusi vaksin palsu.



“Jika terbukti fasilitas pelayanan kesehatan terlibat, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku”, tandas Menkes.



= Baca Juga =




Sumber http://roda-pendidikan.blogspot.com

Sabtu, 29 Oktober 2016

Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2017/2018

Salam Dapodik News.
Berdasarkan surat edaran yang telah dikeluarkan Oleh Kementrian Agama Republik Indonesia Direktorat Pendidikan Islam 392/Dj.I/Dt.I.I.I./HM.00/04/2017 Tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2017/2018 yang berisi diantaranya tentang 

  1. Kegiatan Pembelajaran untuk Tahun Pelajaran 2017/2018 dimulai tanggal 17 Juli 2017
  2. Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi dapat menetapkan kalender pendidikan yang diubahsuaikan dengan kalender pendidikan pada sekolah umum yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikian dan Kebudayaan setempat.
  3. Selama bulan suci Ramadhan, diperlukan madrasah mengadakan program yang dapat menyemarakkan Bulan Suci Ramadhan.
  4. Kalender Pendidikan Tahun pelajaran 2017/2018 sebagaimana tercantum dalam lampiran Surat Edaran.

dan dari isi kalender pendidikan tersebut beberapa catatan yang perlu sahabat guru ketahui diantaranya ialah sebagai berikut , 
  • Tanggal 17 Juli 2017 Hari Pertama Masuk Sekolah
  • Tanggal 4 - 9 Desember 2017 Pelaksanaan Ujian Semester Ganjil
  • Tanggal 16 Desember 2017 Pembagian raport Semester Ganjil, 
  • Tanggal 18 - 30 Desember 2017 Libur Semester Ganjil, 
  • Tanggal 2 Januari 2018 Awal Semester Genap, 
  • Tanggal 19 - 24 Maret 2018 Perkiraan USBN dan UAMBN MA, 
  • Tanggal  2 - 5 April 2018 Perkiraan UN MA,
  • Tanggal  16 - 21 April 2018 Perkiraan USBN dan UAMBN MTs,
  • Tanggal  7 - 9 Mei 2018 Perkiraan UN MTs,
  • Tanggal 21 - 26 Mei 2018 Ujian Semester Genap (Ujian Kenaikan Kelas), 
  • Tanggal 2 Juni 2018 Pembagian raport Semester Genap, 


Untuk Lebih terang dan Detailnya silahkan Teman Download Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2017/2018

Sumber https://roda-pendidikan.blogspot.com/
Sumber http://roda-pendidikan.blogspot.com

Jumat, 28 Oktober 2016

DOWNLOAD PP DAN PMK PEMBERIAN THR BAGI PNS TAHUN 2016 DAN PP TENTANG GAJI KE 13 TAHUN 2016

Mungkin ini yang ditunggu oleh sebagian besar PNS. Akhirnya pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuagan (PMK) ihwal pertolongan gaji ke 13 bagi PNS dan Pemberian Tunjangan Hari Raya bagi PNS. Peraturan Pemerintah (PP) ihwal Gaji ke 13 bagi PNS tertuang dalam PP No 19, 20, 21 dan 22.  Sedangkan PMK ihwal Gaji Ke 13 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan  (PMK) Republik Indonesia Nomor 96/PMK.05/2016, sedangkan PMK ihwal THR diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 97/PMK.05/2016



Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan.



Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2016 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pejabat Negara.



Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Betas Kepada Pimpinan Dan Pegawai Non Pegawa{ Negeri Sipjl Pada Lembaga Non Struktural.



Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2016 Kepada Pimpinan Dan Pegawai Non Pegawat Negeri Sipil Pada Lembaga Non Struktural




Peraturan Menteri Keuangan  (PMK) Republik Indonesia Nomor 96/PMK.05/2016 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentapa Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negapa Republik Indonesia, Pejabat Negapa, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan



Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 97/PMK.05/2016 Tentang petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2016 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Repubijik Indonesia, Dan Pejabat Negara.

Berdasarka PP 19 Tahun 2016 dinyatakan bahwa 1) PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan diberikan gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas; 2) Gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni; 3) Penghasilan diberikan bagiPNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.4) Besaran penghasilan tidak termasuk jenis tunjangan bahaya, tunjangan resiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi atau tunjangan khusus Guru dan Dosen atau tunjangan kehormatan, komplemen penghasilan bagi Guru PNS, insentif khusus, dan tunjangan lain yang sejenis dengan tunjangan kompensasi atau tunjangan ancaman serta tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau pengaturan internal kementerian atau lembaga. 5) Penghasilan sebagaimana dimaksud tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.6) Pemberian gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum ketiga belas dibayarkan pada bulan Juni.7) Pemberian tunjangan kinerja ketiga belas dibayarkan pada bulan Juli.8) Pemberian pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/ atau tunjangan komplemen penghasilan atau tunjangan ketiga belas dibayarkan pada bulan Juli.9) Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Berdasarkan PP No 20 Tahun 2016 antaralan dinyatakan bahwa 1) PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara diberikan tunjangan hari raya dalam Tahun Anggaran 2016; 2) Tunjangan hari raya bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara diberikan sebesar gaji pokok pada bulan Juni 2016; 3) Gaji pokok sebagaimana tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.

DOWNLOAD Peraturan Pemerintah (PP) No 19, 20, 21 dan 22 ihwal Gaji ke 13 bagi PNS tahun 2016 (KLIK DISINI)


DOWNLOAD Peraturan Menteri Keuangan  (PMK) Republik Indonesia Nomor 96/PMK.05/2016 ihwal Gaji Ke 13 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 97/PMK.05/2016 ihwal Pemberian THR bagi PNS (KLIK DISINI)




= Baca Juga =




Sumber http://roda-pendidikan.blogspot.com

Kamis, 27 Oktober 2016

Download Buku Materi Bimtek Mata Pelajaran PAI & BP Kurikulum 2013 SMP Tahun 2017

Salam Dapodik News
Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti yaitu pendidikan yang berlandaskan pada aqidah yang berisi ihwal keesaan Yang Mahakuasa Swt sebagai sumber utama nilai-nilai kehidupan bagi insan dan alam semesta. Sumber lainnya yaitu budbahasa yang merupakan manifestasi dari aqidah, yang sekaligus merupakan landasan pengembangan nilai-nilai huruf bangsa Indonesia. Dengan demikian, Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti yaitu pendidikan yang ditujukan untuk dapat menserasikan, menselaraskan dan menyeimbangkan antara iman, Islam, dan ihsan yang diwujudkan dalam:
  1. Hubungan insan dengan Yang Mahakuasa Swt. 
    • Membentuk insan Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Yang Mahakuasa Swt serta berakhlak mulia dan berbudi pekerti luhur.
  2. Hubungan insan dengan diri sendiri Menghargai, 
    • menghormati dan membuatkan potensi diri yang berlandaskan pada nilai-nilai keimanan dan ketakwaan.
  3. Hubungan insan dengan sesama 
    • Menjaga kedamaian dan kerukunan korelasi inter dan antar umat beragama serta menumbuhkembangkan budbahasa mulia dan kebijaksanaan pekerti luhur.
  4. Hubungan insan dengan lingkungan alam.
    • Penyesuaian mental keislaman terhadap lingkungan fisik dan sosial
Perencanaan pembelajaran dirancang dalam bentuk Silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang mengacu pada Standar Isi. Perencanaan pembelajaran meliputi penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran dan penyiapan media dan sumber belajar, perangkat penilaian pembelajaran, dan skenario pembelajaran. Penyusunan Silabus dan RPP disesuaikan pendekatan pembelajaran yang digunakan

Kurikulum 2013 mengalami beberapa perkembangan dan perbaikan semenjak digulirkannya  pada tahun 2013. Perbaikan kurikulum tersebut berlandaskan pada kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 160 tahun 2014 ihwal Pemberlakuan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013. 

Secara umum, perbaikan Kurikulum 2013 bertujuan semoga selaras antara ide, desain, dokumen, dan pelaksanaannya. Secara khusus, perbaikan Kurikulum 2013 bertujuan menyelaraskan KI-KD, silabus, pembelajaran, penilaian, dan buku teks. 

Perbaikan tersebut dilaksanakan berdasarkan prinsip perbaikan kurikulum sebagai berikut. 
1. Keselarasan
Dokumen KI-KD, Silabus, Buku Teks Pelajaran, Pembelajaran, dan Penilaian Hasil  Belajar harus selaras dari aspek kompetensi dan lingkup materi.

2. Mudah Dipelajari 
Lingkup kompetensi dan bahan yang dirumuskan dalam KD mudah dipelajari oleh akseptor didik sesuai dengan tingkat perkembangan psikologis dan aspek pedagogis. 

3. Mudah Diajarkan
Lingkup kompetensi dan bahan yang dirumuskan pada KD mudah diajarkan oleh  guru sesuai dengan gaya berguru akseptor didik, karakteristik mata pelajaran, karakteristik kompetensi, dan sumber berguru yang ada di lingkungan. 

4. Terukur 
Kompetensi dan bahan yang diajarkan terukur melalui indikator yang mudah dirumuskan dan layak dilaksanakan. 

5. Bermakna untuk Dipelajari
Kompetensi dan bahan yang diajarkan mempunyai kebermaknaan bagi akseptor didik  sebagai bekal kehidupan.

Memperhatikan perkembangan perbaikan Kurikulum 2013 di atas, maka diharapkan  beberapa rujukan praktis yang dibutuhkan guru untuk dapat mengimplementasikan Kurikulum 2013 dengan sempurna yang berkaitan dengan pembelajaran dan penilaian, serta unsur penunjang lainnya. 

Untuk membantu guru dalam mengimplementasikan Kurikulum 2013, Direktorat PSMP menyusun Materi Bimtek Guru yang berisi petunjuk atau rujukan praktis untuk setiap mata pelajaran serta uraian peran yang harus dikerjakan oleh akseptor bimtek. Materi tersebut disusun dalam 4 (empat) serpihan yang saling terkait dengan cita-cita dapat membantu guru dalam membuatkan rencana pelaksanaan pembelajaran dan penilaian sesuai dengan tuntutan Kurikulum 2013 dan melaksanakannya. 

Materi bimtek ini bertujuan untuk: 
  1. mengembangkan kompetensi profesional dan kompetensi pedagogik guru dalam pembelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti berdasarkan tuntutan Kurikulum 2013; 
  2. mengembangkan keterampilan guru dalam menyiapkan perangkat pembelajaran sesuai dengan Kurikulum 2013; dan 
  3. meningkatkan keterampilan praktik pembelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti di kelas VII. 
Materi Bimtek terdiri atas 4 (empat) serpihan yang disusun sesuai dengan kebutuhan guru dalam melakukan Kurikulum 2013 berdasarkan konsep dan pelaksanaannya. Masing-masing bahan terdiri atas tujuan, uraian singkat materi, lembar kerja bimtek, dan penilaian.  Materi tersebut yaitu sebagai berikut.
1. Materi 1: Analisis Kompetensi, Materi, Pembelajaran, dan Penilaian. 
2. Materi 2: Perancangan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).
3. Materi 3: Praktik Pembelajaran dan Penilaian.
4. Materi 4: Praktik Pengolahan dan Pelaporan Penilaian Hasil Belajar. 


Sumber https://roda-pendidikan.blogspot.com/
Sumber http://roda-pendidikan.blogspot.com

Rabu, 26 Oktober 2016

Inilah Persyaratan dan Dokumen Yang Harus Dipersiapkan Calon Peserta PPG Bersubsidi 2017

Salam Dapodik News
Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah pendidikan tinggi setelah program pendidikan sarjana yang mempersiapkan penerima didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus dalam menjadi guru.

Dan pada tahun 2017 ini Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemristek Dikti membuka program PPG bersubsidi untuk PPG umum dan PPG  SMK Kolaboratif. dimana Pendaftaran dilakukan secara online melalui web  http://ppg.ristekdikti.go.id mulai tanggal 8 hingga dengan 18 Mei 2017 dan Subsidi/bantuan Pemerintah maksimal sebesar Rp 7.500.000/smt/orang, dan tentunya harus diketahui bahwa  Biaya hidup, fasilitas dan konsumsi selama mengikuti PPG ditanggung oleh peserta

Adapun Persyaratan Peserta PPG Bersubsidi diantaranya sebagai berikut
  • Lulusan S1/D4 dari PT dengan AIPT minimal B dan dari prodi terakreditasi minimal B; 
  • Berusia maks 28 tahun pd tgl 31 Desember tahun  pendaftaran;
  •  Prodi S1/D4 linier dengan bidang studi pada program PPG;
  • Calon terdaftar pada PDDIKTI;
  • IPK minimal 3,00;
  • Bebas Napza, (SK BNN atau yang berwenang);
  • Sehat jasmani (SK dari dokter rumah sakit pemerintah);
  • Sehat rohani (SK dari dokter rumah sakit pemerintah); 
  • Berkelakuan baik (SK Kepolisian); dan 
  • Belum menikah dan bersedia tidak menikah selama PPG (surat pernyataan bermaterai Rp 6.000,00 dan disyahkan oleh Lurah/Kepala Desa).
Adapun Seleksi Administrasi PPG SMK Kolaboratif diantaranya sebagai Berkut
  • Borang isian pendaftaran calon penerima yang dilengkapi dengan pasfoto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 4 (empat)  lembar latar belakang putih;
  • Foto kopi ijazah S1/DIV yang sudah dilegalisir oleh Perguruan Tinggi asal dengan bidang keahlian, 
  • Fotocopy Transkrip Nilai yang dilegalisir oleh sekolah asal;
  • Surat pernyataan kesediaan mengikuti pendidikan sesuai  peraturan yang berlaku dan kesediaan ditempatkan sesuai  dengan daerah penugasan yang telah ditetapkan;
  • Surat keterangan berbadan sehat dari dokter;
  • Surat keterangan bebas napza dari instansi yang berwenang;
  • Calon mahasiswa mendaftar untuk program keahlian yang  ditawarkan sesuai dengan latar belakang program studinya, 
Berkut ini adalah CATATAN PENTING yang perlu diketahu bagi anda Calon Peserta PPG Bersubsidi
  • Alamat pendaftaran: http://ppg.ristekdikti.go.id
  • Pendaftaran mulai 8 s.d. 18 Mei 2017
  • Verifikasi pendaftaran (Seleksi administrative) 12 s.d 19 Mei  2017
  • Pengumuman hasil seleksi administratif 20 Mei 2017
  • Tes online (Tes Potensi Akademik, Tes Bidang Studi, Tes Kemampuan Bahasa Inggris) 22 s.d 24 Mei 2017
  • Pengumuman hasil tes online 25 Mei 2017
  • Seleksi minant bakat dan keperibadian (dalam bentuk tes online) 29 s.d 30 Mei 2017 utau kemungkinan waktunya bersamaan dengan tes online utama.
  • Pengumuman Final 1 Juni 2017
  • Awal kuliah 5 Juni 2017

Sumber https://roda-pendidikan.blogspot.com/
Sumber http://roda-pendidikan.blogspot.com

Selasa, 25 Oktober 2016

MODEL PEMBELAJARAN KOOPERATIF (COOPERATIVE LEARNING )

A. Pengertian Model Pembelajaran Kooperatif atau Cooperative Learning

Pengertian Model Pembelajaran Kooperatif Cooperative Learning merupakan seni manajemen pembelajaran yang menitikberatkan pada pengelompokan siswa dengan tingkat kemampuan akademik yang berbeda kedalam kelompok-kelompok kecil (Saptono, 2003:32). Kepada siswa diajarkan keterampilan-keterampilan khusus semoga dapat bekerja sama dengan baik dalam kelompoknya, mirip menjelaskan kepada sahabat sekelompoknya, menghargai pendapat teman, berdiskusi dengan teratur, siswa yang pandai membantu yang lebih lemah, dan sebagainya.

Strategi pembelajaran dengan kooperatif learning dipakai alasannya yaitu untuk menunjukkan pemahaman kepada siswa perihal arti pentingnya kerjasama kelompok namun tetap memperhatikan terhadap perjuangan individual. Hal ini sesuai dengan sifat dan kodrat manusia sebagai mahkluk sosial. Selain itu bila dikaitkan dengan profesi dalam bidang teknologi informasi yang sering bekerja secara kelompok atau tim. Oleh karena  itu perlu kiranya dalam pembelajaran diberikan pemahaman perihal arti pentingnya kerjasama dan sama kerja dalam kelompok.

Ada 5 prinsip dasar dalam pembelajaran kooperatif atau Cooperative Learning yaitu: (1) saling ketergantungan positif, (2) tanggung jawab perseorangan, (3) tatap muka, (4) komunikasi antar anggota, (5) evaluasi proses kelompok (Lie, 2002). Menuntut kerjasama siswa dan saling ketergantungan dalam struktur tugas, tujuan, dan hadiah. Struktur Tugas, siswa melakukan program secara tolong-menolong (kerjasama dan sama kerja). Struktur Tujuan, tiap-tiap individu ikut andil menyumbang dalam pencapai tujuan. Struktur Hadiah, keberhasilan individu yaitu atas perjuangan secara bersama-sama.

MODEL PEMBELAJARAN KOOPERATIF (COOPERATIVE LEARNING )

B. Landasan Teoritis dan Empirik Model Pembelajaran Kooperatif atau Cooperative Learning

John Dewey 1916, Democracy and Education.
  1. Kelas merupakan cermin masyarakat daerah untuk berguru kehidupan nyata.
  2. Guru menciptakan lingkungan berguru dengan prosedur demokrasi dan ilmiah.
  3. Memotivasi siswa untuk berguru secara kooperatif.

Herbert Thelen 1954, 1969.
  1. Mengembangkan pembelajaran semoga siswa berguru secara kelompok.
  2. Kelas mmerupakan laboratorium untuk mengkaji duduk perkara sosial dan antar pribadi.

Gordon Allport
  1. Kontak langsung antar etnik.
  2. Berperan dalam kelompok dalam seting tertentu.
  3. Setting itu mendapatkan persetujuan antar etnik.

  1. Melaporkan 45 penelitian perihal pembelajaran kooperatif dan pengaruhnya terhadap hasil belajar.
  2. Studi ini meliputi semua kelas dan bidang studi bahasa, geografi, ilmu sosial, sains, matematika, membaca dan menulis.
  3. Lokasi penelitian di Israel, Nigeria, Jerman, dan USA.
  4. Hasilnya 37 di antaranya menunjukkan hasil yang signifikan, 8 tidak ada perbedaan, dan tidak satupun menunjukkan pengaruh yang negatif.

Lundgren 1994
  1. Memberikan dampak kepada siswa yang berkemampuan kurang.
  2. Memberikan motivasi kepada siswa yang lain.

Mohamad Nur 1997
  1. Meningkatkan pencurahan waktu dan tugas.
  2. Memperbaiki kehadiran.
  3. Pemerimaan perbedaan individu menjadi lebih besar.
  4. Perilaku penganggu menjadi lebih kecil.
  5. Konflik antar langsung menjadi berkurang.
  6. Sikap apatis berkurang.

Harmanto 2004 (di Perguruan Tinggi/mahasiswa aktivitas studi PKn)

  1. Menyenangkan
  2. Tingkat kelulusan tinggi (98%)

C. Unsur-unsur dan Ciri-ciri Model Pembelajaran Kooperatif atau Cooperative Learning

Menurut Lie (2002) ada Lima unsur Model Pembelajaran Kooperatif atau Cooperative Learning
  1. Saling ketergantungan positif.
  2. Tanggung jawab perseorangan
  3. Tatap muka
  4. Komunikasi antar anggota
  5. Evaluasi proses kelompok (Lie, 2002).

Sedangkan menurut Lundgren (Sukarmin, 2002:2), Unsur-unsur dasar yang perlu ditanamkan pada diri siswa semoga Model Pembelajaran Kooperatif atau Cooperative Learning lebih efektif yaitu sebagai berikut :
a) Para siswa harus memiliki persepsi bahwa mereka “tenggelam atau  berenang bersama”
b) Para siswa memiliki tanggung jawab terhadap tiap siswa lain dalam kelompoknya, disamping tanggung jawab terhadap diri sendiri, dalam mempelajari materi yang dihadapi.
c) Para siswa harus berpandangan bahwa mereka semuanya memiliki tujuan yang sama.
d) Para siswa harus membagi peran dan menyebarkan tanggung jawab sama besarnya diantara anggota kelompok.
e) Para siswa akan diberikan suatu evaluasi atau penghargaan yang akanikut kuat terhadap evaluasi seluruh anggota kelompok.
f)  Para siswa menyebarkan kepemimpinan sementara mereka memperoleh keterampilan bekerja sama selama belajar.   
g. Para siswa akan diminta mempertanggungjawabkan secara individual materi yang ditangani dalam kelompok kooperatif.

Sementara itu, menurut Nur (2001:3) pembelajaran yang menggunakan model cooperative learning pada umumnya memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
a) Siswa bekerja dalam kelompok secara kooperatif untuk menuntaskan materi belajarnya.
b) Kelompok dibentukdari siswa yang memiliki kemampuan tinggi, sedang dan rendah.
c) Bilamana mungkin, anggota kelompok berasal dari ras, bangsa, suku,dan jenis kelamin yang berbeda-beda.    
d) Penghargaan lebih berorientasi kepada kelompok daripada individu.

MODEL PEMBELAJARAN KOOPERATIF


D. Kelebihan dan Kekurangan Model Pembelajaran Kooperatif atau Cooperative Learning
Adapun kelelihan model pembelajaran kooperatif adalah
a) menunjukkan kesempatan kepada siswa untuk menemukan konsep sendiri dan cara memecahkan masalah,
b)memberikan kesempatan kepada siswa untuk menciptakan kreatifitas dalam melakukan komunikasi dengan sahabat sekelompoknya,
c) membiasakan siswa untuk bersikap terbuka namun tegas,
d) meningkatkan motivasi berguru siswa,
e) membantu guru dalam pencapaian tujuan pembelajar. Kare4na langkah-langkah pembelajaran kooperatif mudah diterapkan di sekolah,
f)  mendorong motivasi guru untuk menciptakan media pengajaran, alasannya yaitu media begitu penting dalam pembelajaran kooperatif.

Sedangan kelemahan model pembelajaran kooperatif yaitu  diperlukan waktu yang cukup lama untuk melakukan diskusi, mirip berguru kelompok biasa, siswa yang pandai menguasai jalannya   diskusi, sehingga siswa yang bodoh kurang kesempatan untuk   mengeluarkan pendapatnya, yang tidak terbiasa dengan belajar. Selian itu dalam penerapan model pembelajaran kooperatif, kelompok yang merasa gila dan sulit untuk bekerja sama.
Selain itu kelemahan lain penggunaan Model Pembelajaran Kooperatif atau Cooperative Learning  yang sering muncu, yaitu:
a) Jika tidak ada bimbingan dari sahabat dan guru maka ada kalanya siswa yang selalu "pasrah".
b) Jika tidak ada mekanisme yang baik dalam proses akan ada sikap ketergantungan siswa.


MENCARI PASANGAN MERUPAKAN CONTOH PENERAPAN
MODEL PEMBELAJARAN KOOPERATIF 

E. Teknik-Teknik dalam Model Pembelajaran Kooperatif atau Cooperative Learning

Berikut ini teknik pembelajaran yang dapat mewakili Model Pembelajaran Kooperatif atau Cooperative Learning

1. Student teams achievement division (STAD)
Langkah-langkah:
1) Membentuk kelompok yang anggotanya 4 orang.
2) Guru menyajikan materi pelajaran.
3) Guru memberi peran untuk dikerjakan, anggota kelompok yang     mengetahui jawabannya menunjukkan penjelasan kepada anggota    kelompok.
4) Guru menunjukkan pertanyaan/kuis dan siswa menjawab pertanyaan/kuis dengan tidak saling membantu.
5) Pembahasan kuis
6) Kesimpulan

JIGSAW MERUPAKAN CONTOH PENERAPAN
MODEL PEMBELAJARAN KOOPERATIF (COOPERATIVE LEARNING )


2. Jigsaw (model tim ahli)
Langkah-langkah:
1) Siswa dikelompokkan dengan anggota 4 orang
2) Tiap orang dalam tim diberi materi dan peran yang berbeda
3) Anggota dari tim yang berbeda dengan penugasan yang sama     membentuk kelompok baru (kelompok ahli)
4) Setelah kelomppok jago berdiskusi, tiap anggota kembali kekelompok asal dan menjelaskan kepada anggota kelompok  tentang subbab yang mereka kuasai
5) Tiap tim jago mempresentasikan hasil diskusi
6) Pembahasan
7) Penutup

3. Group investivigation go a round
Langkah-langkah:
1) Membagi siswa kedalam kelompok kecil yang terdiri dari 5 siswa
2) Memberikan pertanyaan terbuka yang bersifat analitis
3) Mengajak setiap siswa untuk berpartisipasi dalam menjawab pertanyaan kelompoknya secara bergiliran searah jarum jam dalam kurun waktu yang disepakati.

4.Think pair and share
Langkah-langkah:
1) Guru menawarkan inti materi
2) Siswa berdiskusi dengan sahabat sebelahnya perihal materi/permasalahan yang disampaikan guru
3) Guru memimpin pleno dan tiap kelompok mengemukakan hasil diskusinya
4) Atas dasar hasil diskusi, guru mengarahkan pembicaraan pada    materi/permasalahan yang belum diungkap siswa
5) kesimpulan

5. Make a match (membuat pasangan)
Langkah-langkah:
1) Guru menyiapkan beberapa kartu yang berisi beberapa konsep/topik yang cocok untuk sesi review (satu sisi kartu berupa kartu soal dan sisi sebaliknya berupa kartu jawaban)
2) Setiap siswa mendapat satu kartu dan memikirkan akhir atau soal  dari kartu yang dipegang.
3) Siswa mencari pasangan yang mempunyai kartu yang cocok dengan      kartunya (kartu soal/kartu jawaban)
4) Siswa yang dapat mencocokkan kartunya sebelum batas waktu  diberi poin
5) Setelah satu babak kartu dikocok lagi semoga tiap siswa mendapat  kartu yang berbeda dari sebelumnya, demikian seterusnya
6) Kesimpulan.

6. Mencari Pasangan
1) Guru menyiapkan beberapa kartu yang berisi beberapa topik atau reviev materi (tepat ketika menjelang tes).
2) Setiap siswa mendapat kartu.
3) Setiap siswa mencari kartu yang cocok dengan pasangannya. Misalnya "LIMA" maka pasangannya "PERU". "JAKARTA" -- "INDONESIA" dst.

a) Setiap siswa mendapatkan satu pasang.
b) Guru menunjukkan peran dan siswa mengerja-kan  peran dengan pasangannya.
c) Setelah selesai, setiap pasangan bergabung dengan pasangan yang lain.
d) Kedua pasangan tersebut bertukar. Masing-masing pasangan yang baru akan bertukar informasi.
f) Temuan baru yang didapatkan dari pertukaran pasangan kemudian dibagikan kepada pasangan semula.

KEPALA BERNOMOR MERUPAKAN CONTOH PENERAPAN
MODEL PEMBELAJARAN KOOPERATIF (COOPERATIVE LEARNING )




8. Kepala Bernomor
a) Siswa dibagi dalam kelompok. Setiap siswa dalam setiap kelompok mendapat nomor.
b) Guru menunjukkan peran masing-masing kelompok mengerjakannya.
c) Kelompok memutuskan akhir yang dianggap benar dan memastikan setiap anggota kelompok mengetahui akhir ini.
d) Guru memanggil salah satu nomor. Siswa dengan nomor yang dipanggil melaporkan hasil kerja sama mereka.

a) Siswa bekerja sama dalam kelompok berempat
b) Setelah selesai, dua orang dari masing-masing kelompok akan meninggalkan kelompoknya untuk bergabung ke kelompok yang lain.
c)  Dua orang yang tinggal mempunyai peran untuk memberi informasi kepada tamu.
d) Tamu akan kembali ke daerah semula untuk melaporkan hasil kunjungannya.
e) Kelompok akan membahasnya.

10. Pembelajaran Kooperatif Tipe Talking Chips
Talking yaitu sebuah kata yang diambil dari bahasa inggris yang berarti berbicara, sedangkan chips yang berarti kartu. Jadi arti talking chips yaitu kartu untuk berbicara. Sedangkan talking chips dalam pembelajaran kooperatif yaitu pembelajaran yang dilakukan dalam kelompok kecil yang terdiri atas 4-5 orang, masing-masing anggota kelompok membawa sejumlah kartu yang berfungsi untuk menandai apabila mereka telah berpendapat dengan memasukkan kartu tersebut ke atas meja. Model pembelajaran talking chips atau kancing gemerincing merupakan salah satu model pembelajaran yang menggunakan metode pembelajaran kooperatif.

Pembelajar kooperatif tipe talking chips pertama kali dikembangkan oleh Spencer Kagan pada tahun 1992. Dalam kegiatan talking chips, masing-masing anggota kelompok mendapat kesempatan untuk menunjukkan kontruksi mereka dan mendengarkan pandangan dan pemikiran anggota yang lain. Keunggulan lain dari teknik ini yaitu untuk mengatasi hambatan pemerataan kesempatan yang sering mewarnai kerja kelompok. Sebagaimana dinyatakan Masitoh dan Laksmi Dewi dalam bukunya Strategi Pembelajar (2009:244) model pembelajaran talking chips merupakan model pemelajaran kancing gemerincing yang dikembangkan oleh Spender Kagan (1992).

Dalam pelaksanaan talking chips setiap anggota kelompok diberi sejumlah kartu atau “chips” (biasanya dua hingga tiga kartu). Setiap kali salah seorang anggota kelompok menawarkan pendapat dalam diskusi, ia harus meletakan satu kartunya ditengah kelompok. Setiap anggota diperkenankan menambah pendapatnya hingga semua kartu yang dimilikinya habis. Jika kartu yang dimilikinya habis, ia tidak boleh berbicara lagi hingga semua anggota kelomoknya juga menghabiskan semua kartu mereka. Jika semua kartu telah habis, sedangkan peran belum selesai, kelompok boleh mengambil kesempatan untuk membagi-bagi kartu lagi dan diskusi dapat diteruskan kembali (Kagan, 2000 : 47).

Langkah penerapan model pembelajaran kooperatif Tipe Talking Chips:
1) siswa dibagi dalam kelompok-kelompok kecil sekitar 4-6 orang perkelompok.
2) kelompoknya para siswa diminta untuk mendiskusikan suatu duduk perkara atau materi pelajaran.
3) Setiap kelompok diberi 4-5 kartu yang digunakan untuk siswa berbicara.
4) Setelah siswa mengemukakan pendapatnya, maka kartu disimpan di atas meja kelompoknya.
5) Proses dilanjutkan hingga seluruh siswa dapat menggunakan kartunya untuk berbicara.

Dalam cara lain, penggunaan kartu dapat diganti oleh benda-benda kecil lainnya yang dapat menarik perhatian siswa, misalnya kancing, kacang merah, biji kenari, episode sedotan, batang-batang lidi, sendok es krim, dan lain-lain. Karena benda-benda tersebut berbunyi gemerincing, maka istilah untuk talking chips dapat disebut juga dengan “kancing gemerincing” (Lie, 2002 : 63).   

Adapun langkah-langkah pembelajaran yaitu sbb
1) Guru menyiapkan kotak kecil yang berisikan kancing-kancing.
2) Setiap siswa dalam masing-masing kelompok mendapatkan dua atau tiga buah kancing
3) Setiap kali seorang siswa berbicara atau mengeluarkan pendapat ide harus menyerahkan salah satu kancingnya; 
4) Jika kancing yang dimiliki seorang siswa habis, ia tidak boleh berbicara lagi hingga semua rekannya juga menghabiskan kancing mereka.
5) Jika semua kancing sudah habis, sedangkan peran belum selesai, kelompok boleh mengambil kesepakatan untuk membagi-bagi kancing lagi dan mengulangi prosedurnya kembali (Masitoh dan Laksmi Dewi. 2009:244)

Terima kasih Anda telah membaca artikel Model Pembelajaran Kooperatif atau Cooperative Learning semoga bermanfaat




= Baca Juga =




Sumber http://roda-pendidikan.blogspot.com

Senin, 24 Oktober 2016

Download Silabus Bahasa Indonesia Kelas VII, VIII dan IX Kurikulum 2013 Revisi 2017

Salam Dapodik News
Kurikulum 2013 pada mata pelajaran Bahasa Indonesia secara umum bertujuan supaya siswa bisa mendengarkan, membaca, memirsa (viewing), berbicara, dan menulis. Kompetensi dasar dikembangkan berdasarkan tiga hal lingkup bahan yang saling berafiliasi dan saling mendukung pengembangan kompetensi pengetahuan kebahasaan dan kompetensi keterampilan berbahasa (mendengarkan, membaca, memirsa, berbicara, dan menulis) siswa. Kompetensi sikap secara terpadu dikembangkan melalui kompetensi pengetahuan kebahasaan dan kompetensi keterampilan berbahasa. Ketiga hal lingkup bahan tersebut yakni bahasa (pengetahuan perihal Bahasa Indonesia); sastra (pemahaman, apresiasi, tanggapan, analisis, dan penciptaan karya sastra); dan literasi (perluasan kompetensi berbahasa Indonesia dalam banyak sekali tujuan, khususnya yang berkaitan dengan membaca dan menulis).

Silabus Bahasa Indonesia disusun dengan format dan penyajian/penulisan yang sederhana sehingga mudah dipahami dan dilaksanakan oleh guru. Penyederhanaan format dimaksudkan supaya penyajiannya lebih efisien, tidak terlalu banyak halaman namun lingkup dan substansinya tidak berkurang, serta tetap mempertimbangkan tata urutan (sequence) bahan dan kompetensinya. Penyusunan silabus ini dilakukan dengan prinsip keselarasan antara ide, desain, dan pelaksanaan kurikulum; mudah diajarkan oleh guru (teachable); mudah dipelajari oleh siswa (learnable); terukur pencapainnya (measurable); bermakna (meaningfull); dan bermanfaat untuk dipelajari (worth to learn) sebagai bekal untuk kehidupan dan kelanjutan pendidikan siswa.

Silabus merupakan tumpuan bagi guru dalam melaksanakan pembelajaran Bahasa Indonesia supaya siswa bisa menyebarkan kepercayaan diri sebagai komunikator, pemikir (termasuk pemikir imajinatif), dan menjadi warga negara Indonesia yang melek literasi dan informasi. Silabus ini bersifat fleksibel. Guru mata pelajaran Bahasa Indonesia secara leluasa dapat membina dan menyebarkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap berkomunikasi yang dibutuhkan siswa dalam menempuh pendidikan, hidup di lingkungan sosial, dan berkecakapan di dunia kerja.

  1. 'Kerangka pengembangan kurikulum Bahasa Indonesia yakni sebagai berikut:pengembangan kompetensi kurikulum Bahasa Indonesia ditekankan pada kemampuan mendengarkan, membaca, memirsa (viewing), berbicara, dan menulis. Pengembangan kemampuan tersebut dilakukan melalui banyak sekali teks. Dalam hal ini teks merupakan perwujudan kegiatan sosial dan memiliki tujuan sosial. Kegiatan komunikasi dapat berbentuk tulisan, lisan, atau multimodal (teks yang menggabungkan bahasa dan cara/media komunikasi lainnya seolah-olah visual, bunyi, atau verbal sebagaimana disajikan dalam film atau penyajian komputer);
  2. kompetensi dasar yang dikembangkan dalam pembelajaran bahasa Indonesia dimaksudkan untuk menyebarkan kemampuan siswa dalam mendengarkan, membaca, memirsa (viewing), berbicara, dan menulis. Untuk mencapai kompetensi tersebut siswa melaksanakan kegiatan berbahasa dan bersastra melalui kegiatan verbal dan tulis, cetak dan elektronik, laman tiga dimensi, serta citra visual lain;
  3. lingkup bahan mata pelajaran Bahasa Indonesia kelas I-XII merupakan pembagian terstruktur mengenai 3 lingkup materi: bahasa, sastra, dan literasi; dan
  4. teks dalam pendekatan berbasis genre bukan diartikan - istilah umum -sebagai gesekan pena berbentuk artikel. Teks merupakan perwujudan kegiatan sosial dan bertujuan sosial, baik verbal maupun tulis. 
Pembelajaran Bahasa Indonesia merupakan sintesis dari tiga pendekatan, ialah pedagogi genre, saintifik, dan Content and language integrated learning (CLIL). Alur utama model yakni pedagogi genre dengan 4M (Membangun konteks, Menelaah Model, Mengonstruksi Terbimbing, dan Mengonstruksi Mandiri). Kegiatan menerima pengetahuan (KD-3) dilakukan dengan pendekatan saintifik 5M (Mengamati, Mempertanyakan, Mengumpulkan Informasi, Menalar, dan Mengomunikasikan). Pengembangan keterampilan (KD-4) dilanjutkan dengan langkah mengonstruksi terbimbing dan mengonstruksi mandiri. 

Kegiatan Pembelajaran pada silabus ini hanya merupakan model yang menawarkan inspirasi kepada guru untuk berkreasi sesuai dengan kondisi lingkungan sekitar. Guru dapat memperkaya dan menyesuaikan dengan kondisi lingkungan dan siswa. Guru diharapkan dapat mengaitkan dengan lingkungan dan budaya di sekitarnya dan konteks global.

Dalam pembelajaran, guru dapat menggunakan teknologi informasi untuk mengakses banyak sekali sumber mencar ilmu dalam banyak sekali bentuk informasi untuk memperkaya pembelajaran siswa dalam memperkuat penguasaan kompetensi.


Sumber https://roda-pendidikan.blogspot.com/
Sumber http://roda-pendidikan.blogspot.com