Salah satu peraturan yang mengatur perihal sumbangan guru yang ketika ini masih berlaku yaitu PP 74 tahun 2008 perihal Guru. Semestinya PP 74 tahun 2008 ini perlu dipahami diindahkan oleh akseptor didik, orang anyir tanah atau wali murid, kepolisian, kejaksaan, Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT), dan berbagai pihak lainnya
Dalam Pasal 39 ayat 1 PP 74 tahun 2008 dinyatakan bahwa "Guru memiliki kebebasan menyampaikan sanksi kepada akseptor didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya,"
Sedangkan dalam dalam Pasal 39 ayat 2 PP 74 tahun 2008 disebutkan, sanksi tersebut dapat berupa teguran dan/atau peringatan, baik verbal maupun tulisan, serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaedah pendidikan, aba-aba etik guru, dan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya pada Pasal 40 PP 74 tahun 2008 dinyatakan bahwa "Guru berhak mendapat sumbangan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi guru, dan/atau masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing,".
Rasa aman dan jaminan keselamatan tersebut diperoleh guru melalui sumbangan hukum, profesi dan keselamatan dan kesehatan kerja.
Begitu pula pada Pasal 41 PP 74 tahun 2008 dinyatakan bahwa guru berhak mendapatkan sumbangan hukum dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihakpeserta didik, orang anyir tanah akseptor didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar