Rabu, 30 November 2016

TUNJANGAN SERTIFIKASI TRIWULAN 2 TAHUN 2016 CAIR BULAN AGUSTUS 2016

Berdasarkan informasi yang disampaikan Bpk Tagor Alamsyah Harahap selaku Kepala Bagian Perencanaan dan Penganggaran Ditjen Guru dan Tendik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI dinyatakan bahwa Kemenkeu sudah melakukan transfer dana Tunjangan Profesi (sertifikasi guru) Triwulan ke 2 ke Kas Daerah mulai Senin  24 Juli 2016.

Selanjutnya  sesuai ayat (3) pasal 80 PMK No 48/PMK.07/2016 tentang Pengelolaan Transfer ke daerah dan Dana Desa bagi Kabupaten/Kota yang sudah menerima dana tersebut harus segera melakukan pembayaran kepada guru 7 hari kerja setelah dana diterima.



Juga perlu diketahui bahwa tidak semua kab/kota dilakukan transfer dana untuk triwulan ke 2 tahun 2016. Bagi Kab/Kota yang tidak dilakukan transfer dana triwulan ke 2 hal ini disebabkan Hasil Laporan realisasi Kabupaten/Kota memberikan terdapat sisa anggaran Tunjangan Profesi (sertifikasi guru) tahun sebelumnya cukup untuk membayar Tunjangan Profesi (sertifikasi guru) semester 2.  Hal ini sesuai dengan ayat (3) Pasal 48 bahwa sisa Anggaran tahun sebelumnya masuk sebagai episode dari anggaran tahun berjalan. Dengan demikian kab/kota tidak perlu menunggu ada transfer dana triwulan 2 tetapi cukup gunakan dana sisa yang merupakan episode dari alokasi tahun berjalan untuk segera mencairkan dukungan profesi guru triwulan ke 2 tersebut.




Selanjunta Bpk Tagor Alamsyah Harahap  mengharapkan para pengelola Tunjangan Profesi (sertifikasi guru) membaca PMK No 48/PMK.07/2016 tersebut.


Berikut ini link download PMKNo 48/PMK.07/2016



= Baca Juga =




Sumber http://roda-pendidikan.blogspot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar