Senin, 21 November 2016

ZAKAT HARTA (MAL) DAN ZAKAT FITRAH

A. Zakat Mal
1. Pengertian
Zakat mal yakni zakat harta yang dimiliki oleh seseorang dikarenakan telah sampai nisabnya atau batas seseorang harus mengeluarkan zakat.
Adapun hukumnya zakat mal yakni “fardu a’in” atas setiap yang memenuhi syarat-syaratnya.
Firman Tuhan SWT yang berhubungan dengan wajib zakat mal dalam Al-qur’an surat At-taubah : 103  Artinya ;    “ Ambilah dari harta mereka sedekah (zakat) untuk membersihkan mereka dan menghapuskan kesalahan mereka……” (Q.S. At-taubah, 9 : 103 )


   2.   Syarat-syarat wajib Zakat Mal
§  Islam
§  Merdeka (bukan budak)
§  Hak milik sempurna
§  Mencapai nisab
§  Masa memiliki sampai satu tahun, kecuali tanaman dan buah-buahan

3. Harta yang wajib di Zakati dan nisabnya
No
Jenis
Nishab/haul
Kadar Zakat
1
Emas
98,6 gram haulnya 1 (satu) tahun
2,5 %
2
Perak
624 gram = 15,6 %
2,5 %
3
Hasil Pertanian atau Perkebunan
930 liter bersih dari kualitas
10% kalau pengairan tanpa biaya.
5% kalau pengairan dengan biaya
4
Rikaz (harta terpendam)
1/5 tidak perlu menungu 1 tahun
20%
5
Hasil Tambang
Seharga Emas
2,5%
6
Kambing
40 – 120 ekor

121 – 200 ekor

201 – 399 ekor

Selanjutnya setiap ekor bertambah 100 ekor
1 ekor kambing umur 2 tahun atau lebih
2 ekor kambing umur 2 tahun atau lebih
3 ekor kambing umur 2 tahun atau lebih
1 ekor kambing umur 2 tahun atau lebih
7
Kerbau
30 – 39 ekor
40 – 59 ekor
60 – 69 ekor
70 – 79 ekor
1 ekor kerbau umur 1 tahun
1 ekor kerbau umur 2 tahun
2 ekor kerbau umur 1 tahun
2 ekor kerbau umur 2 tahun


Bagaimana dengan zakat harta berupa gaji. Sepertinya kita bias memahami dengan membaca penjelasan yang ada dalam Kitab Al-Fatawa Asy-Syarâ sebagai berikut:

Barangsiapa memiliki uang yang telah mencapai nishabnya, kemudian dalam waktu lain kembali memperoleh uang yang tidak terkait sama sekali dengan uang pertama tadi, mirip uang tabungan dari gaji bulanan, harta warisan, hadiah, uang hasil penyewaan rumah dan lainnya, apabila ia sungguh-sungguh ingin menghitung dengan teliti haknya dan tidak menyerahkan zakat kepada yang berhak kecuali sejumlah harta yang benar-benar wajib dikeluarkan zakatnya, maka hendaklah ia membuat pembukuan hasil usahanya. Ia hitung jumlah uang yang dimiliki untuk menetapkan haul dimulai sejak pertama kali ia memiliki uang itu. Lalu ia keluarkan zakat dari harta yang telah ditetapkannya itu bila telah genap satu haul.

Jika ingin cara yang lebih mudah, lebih memilih cara yang lebih sosial dan lebih mengutamakan fakir miskin dan golongan yang berhak mendapatkan zakat lainnya, maka ia boleh mengeluarkan zakat dari seluruh uang yang telah mencapai nishab dari yang dimilikinya setiap kali telah genap satu haul. Dengan begitu pahala yang diterimanyaa lebih besar, lebih mengangkat derajatnya dan lebih mudah dilakukan serta lebih menjaga hak-hak fakir miskin dan seluruh golongan yang berhak mendapatkan zakat.

Hendaklah jumlah yang berlebih dari zakat yang wajib dibayarnya diniatkan untuk berbuat baik, sebagai ungkapan rasa syukurnya kepada Tuhan atas nikmat-nikmatNya dan anugrahNya yang berlimpah. Dan mengharap semoga Tuhan menambah karuniaNya itu bagi dirinya. Sebagaimana firman Allah.

Artinya : Jika kau bersyukur maka Aku akan tambah nikmatKu bagi kamu
 [Ibrahim : 7]







4.   Orang yang berhak mendapatkan zakat (mustahik)
1)      Fakir, adalah orang yang tidak memiliki harta
2)      Miskin, adalah orang yang memiliki pekerjaan tetapi tidak mampu mencukupi kebutuhab hidup
3)      Amil, orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat
4)      Mualaf, adalah orang yang baru memeluk agama islam
5)      Riqab, adalah orang yang dijanjikan oleh tuannya untuk dimerdekakan
6)      Garim, adalah orang yang mempunyai batang hutang
7)      Sabililah, adalah orang yang berjualan dijalan Allah
8)      Ibnu Sabil, adalah orang yang mengalami kesulitan dalam perjalanan

5. Manfaat Zakat dalam kehidupan
1)      Menolong orang yang lemah
2)      Membersihkan diri
3)      Ungkapkan rasa syukur
4)      Menanamkan sikap pemurah dan menghilangkan sifat kikir


B. Zakat Fitrah
1. Pengertian
Zakat fitrah yakni zakat diri yang dikeluarkan oleh setiap muslim yang hidup berupa makanan pokok yang mengenyangkan sebanyak 2,5 Kg atau 3,1 liter.
Zakat menurut bahasa artinya : bersih, tumbuh dan terpuji. Menurut istilah (para jago fiqih) zakat yakni kadar harta tertentu yang diberikan kepada para mustahiq (yang berhak) menerimanya dengan beberapa syarat.
Zakat fitrah dikeluarkan oleh setiap umat muslim yang hidup pada sebagian bulan ramadhan dan sebagian bulan syawal.

2. Hukum
Hukum zakat fitrah yakni wajib bagi setiap umat islam, laki-laki atau perempuan, besar kecil, merdeka atau hamba.
Sebagaimana firman Tuhan SWT “dirikanlah sholat dan tunaikan zakat “Q.S. An-nisa : 77)

3.   Syarat-syarat wajib
§  Islam
§  Lahir sebelum terbenam matahari pada hari penghabisan bulan ramadhan
§  Mempunyai kelebihan harta

4.  Waktu zakat fitrah
§  Waktu yang dibolehkan, adalah dari awal ramadhan sampai hari penghabisan Ramadhan
§  Waktu wajib, adalah terbenam matahari penghabisan Ramadhan
§  Waktu yang lebih baik (sunah), adalah dibayar sesuadah shalat subuh sebelum pergo shalat hari raya
§  Waktu makruh, adalah membayar zakat fitrah sesudah shalat hari raya tetapi sebelum terbenam matahari pada hari raya
§  Waktu haram, lebih terlambat lagi adalah dibayar sesudah terbenam matahari pada hari raya.

5.   Manfaat Zakat Fitrah
§  Membuat senang orang-orang yang susah dan lemah ekonominya pada hari raya
§  Membersihkan diri dari sikap egois atau mementingkan diri sendiri
Sesuai dengan hadits Nabi SAW, sebagai berikut : Zakat itu selaku pembersih dari perbuatan sia-sia dan omongan-omongan yang kotor dari orang-orang yang berpuasa dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barang siapa yang menunaikannya setelah idul fitri maka hanyalah sedekah biasa. (H.R. Abu Daud dan Ibnu Majah)




= Baca Juga =







Sumber http://roda-pendidikan.blogspot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar